MAKALAH
ETIKA KEPERAWATAN
HAK INDIVIDU DENGAN CACAT FISIK DAN
MENTAL

DI
SUSUN OLEH :
KELOMPOK
1
1. BILLY NUGRAHA
2. DIKI KURNIAWAN
3. DIMAS ANDIKA BHAKTI
4. DIMBO FAMILIH MEGA UTOMO
5. ENGGI AFRILIAN
6. OBI ASMARA
7. RESTU ILHAMSYAH
8. SURYA HALIM IRAWAN
9. ZAKARIA
PRODI D III
KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat
sertaa hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah
penulis yang bertema ETIKA KEPERAWATAN : HAK INDIVIDU DENGAN CACAT
DISIK DAN MENTAL
Shalawat dan salam tidak
lupa penulis kirimkan kepada rasulullah Nabi Muhammad SAW yang telah membawa
kita dari alam kegelapan menuju zaman terang benderang ini.
Makalah ini di maksudkan
sebagai tuntutan belajar bagi mahasiswa di institusi pendidikan kesehatan khususnya
program studi D-III Keperawatan Semoga dengan adanya makalah ini bisa memberi sedikit pengetahuan bagi pembaca khususnya bagi
penulis sendiri, makalah ini terselesaikan oleh karena bantuan banyak pihak.
Tentunya
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kata
kesempurnaan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mendukung
dari para pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Akhir
kata penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Pringsewu. 10 April 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Anak
amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga
karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa -
Bangsa tentang Hak - Hak Anak.
Salah
satu hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang
sesuai dengan nilai-nilai agama dan
kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak
asasi tersebut sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila
dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
Hak-hak
anak dalam berbagai bidang kehidupan dan
penghidupan. Butir butir tersebut
adalah sebagai berikut, Hak perawatan khusus bagi anak
cacat, Memperoleh pelayanan kesehatan, Hak memperoleh manfaat jaminan sosial
(asuransi sosial), Hak anak
atas taraf hidup
yang layak bagi perkembangan fisik, mental
dan social, Hak anak atas pendidikan, Hak anak untuk beristirahat
dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam kegiatan bermain,
berekreasi dan seni
budaya, Hak atas perlindungan dari
eksploitasi ekonomi,
Perlindungan dari penggunaan
obat terlarang, Perlindungan
anak dari segala
Bentuk
eksploitasi seksual,dan lain-lain. Dari bahasan diatas, kami tertarik untuk
membahasnya dalam suatu karya tulis yang kami beri judul” HAK INDIVIDU DENGAN
CACAT FISIK DAN MENTAL”
1. Apa
itu hak?
2. Bagaimana
hak dan kewajiban seorang pasien?
3. Apa
saja hak dan kewajiban seorang perawat?
4. Apa
saja hak seorang pasien yang cacat fisik dan mental?
BAB II
PEMBAHASAN
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya
sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Setiap manusia
mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu
kepada orang lain, dan menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu.
Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak,
tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yang
merupakan kontrak sosial, baik tersurat maupun tersirat, sehingga segala
sesuatunya dampak memberi dampak positif.
Semakin
baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang
hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan
tercipta kehidupan yang damai dan tenteram.
Adapun
hak menurut C. Fagin (1975) merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana
seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa
yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas.
Sedangkan
hak dari Sudut Hukum, hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk
mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran
dan membeli makanan yang diinginkannya. Ditinjau dari sudut hukum, orang yang
bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang
tersebut diharuskan atau diwajibkan untuk berperilaku sopan dan membayar
makanan tersebut (Fromer, 1981).
Selain
itu hak dilihat dari sudut pribadi, merupakan telah disesuaikan dengan
perkembangn etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep
benar atau salah, baik atau buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan
tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Dan hak-hak asasi
manusia mengacu pada hak-hak istimewa atau hak-hak asasi setiap orang. Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas
agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan
yang dilakukannya secara bertanggungjawab.
Adapun hak yang
dimiliki oleh pasien sebagai berikut:
1. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
2. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
4. Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7. Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan
dokter yang merawat.
8. Pasien
berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
9. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. penyakit
yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b. kemungkinan
penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c. alternatif
terapi lainnya
d. prognosanva.
e. perkiraan
biaya pengobatan
10. Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
15. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap
dirinya.
16. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
Dan kewajiban yang
dimiliki oleh pasien sebagai berikut:
1. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah skait
2. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
3. Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami
dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan
sikap menghormati dan tenggang rasa.
Hak-hak perawat yaitu:
1. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Mengembangkan
diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak
keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta
standar profesi dan kode etik profesi.
4. Mendapatkan
informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5. Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan
adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8. Diikutsertakan
dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9. Diperhatikan
privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak
pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan
yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik
profesi.
11. Mendapatkan
perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan
yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
Selain
memiliki hak, perawat juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Perawat
wajib memiliki :
a. Surat
Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat
Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat
Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada
perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat
wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat
menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat
wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan
perawat
6. Meminta
persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan
kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat
semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat
sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi
standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
profesi keperawatan
9. Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan &
SOP
11. Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan
angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK
ulang & SIPP
14. Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lain.
Termasuk
dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya
dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat
adanya kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai
warga negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga
mempunyai hak yang sama dengan orang yang sehat. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Mereka
berhak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat
menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2. Mereka
mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai
dengan kemauan dan kemampuannya.
3. Mereka
berhak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
4. Mereka
berhak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional
(penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitasi, sosial, pendidikan, dan
sebagainya, yang memungkinkan mereka agar dapat mengembangkan kemampuan dan
atau keterampilan secara maksimal agar dapat mempercepat proses integrasi dan
reintegrasi sosial.
5. Mereka
berhak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang
layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaaan).
6. Mereka
berhak mendapat pemenuhan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam
semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
7. Mereka
berhak untuk tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi
dalam kegiatan sosial, kreatif, atau rekreasi.
8. Mereka
berhak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut eksploitasi,
diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
9. Mereka
harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila
bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang
dimilikinya.
10. Organisasi
orang-orang cacat tersebut dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang
menyangkut hak-hak mereka.
11. Individu
dengan kecacatan, keluarga, dan masyarakat harus secara penuh diberi informasi
tentang hak-hak mereka.
BAB III
PENUTUP
Hak adalah
tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Adapun hak yang dimiliki oleh pasien
sebagai berikut: Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit., Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur, Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang
bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa
diskriminasi, dan lain-lain. Hak-hak perawat yaitu:Memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Mengembangkan diri
melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya, Menolak
keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta
standar profesi dan kode etik profesi, dan lain-lain. Hak-hak Individu dengan
Cacat Fisik dan Mental adalah Mereka berhak mendapatkan penghargaan dan
martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan
sebaik mungkin, Mereka mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik
sebagaimana manusia lain, sesuai dengan kemauan dan kemampuannya, Mereka berhak
atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri, dan
lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati. 2010. Etika
Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Suhaemi, Emi Mimin. 2004. Etika
Keperawatan Aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC.
https://www.slideshare.net/meyriawui/individu-dengan-cacat-mental-maupun-fisik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar